ekonomi sariah
Selasa, 02 Februari 2016
penggalangan dana pembangunan tempat ibadah wanita dan mck
Proposal Penggalangan Dana Pembangunan tempat ibadah wanita JAMI NURAENI dan MCK
Kp. Babakan ciomas rt 011/005 desa pondok kahuru.
Kec. Ciomas - kab. Serang
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Bismillahirrahmanirrahim,
Alhamdulillah dengan ijin Allah subhanahu wa ta’ala, kami panitia telah menyelesaikan pembuatan proposal penggalangan dana untuk pembangunan
tempat ibadah wanita JAMI NIRAENI dan mck
Kp. Babakan ciomas rt 011/005 desa pondok kahuru.
Kec. Ciomas - kab. Serang
Setelah memohon pertolongan kepada Allah Yang Maha Kaya dan maha pemurah
kami mengajak kepada para muhsinin (para dermawan) untuk menyalurkan sedekah, hibah, dan wakaf untuk kelancaran pembangunan tempat ibadah wanita dan mck
informasi lebih lanjut.
Contact Person:
085966472950 // 081906450049
Bank BJB No. Rek . 006871942910 a/n MASJID JAMI NURAENI
PERHATIAN !!!
Kami tidak prnah memberi no rekening atas nama perorangan atau no rekening selain atas nama MASJID JAMI NURAENI
kami hanya memiliki rekening satu nama yang di atas dan yang resmi dan milik kas MASJID NURAENI
dan bila bapak/ibu/saudara/sodari sudah tranfer mohon sms konfirmasi ke no yg di bawah.
. 081383373333 // 087885554455
contoh :
nama (spasi) jumlah (spasi) dana JAMI NURAENI
INGAT !!!
jangan pernah mentranfer selain ke no rek. Yang di atas.
sebagai penutup, kami ucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu/Saudara/i yang telah menanamkan sedekah, hibah dan wakafnya di bank akhirat
Semoga amal dan sedekahnya di balas oleh allah swt dengan berlipat seribu Rizki yg tak pernah abis dan berlipat seribu kebaikan yg tak pernah putus di dunia mau pun di akhirat
Amin.
Sungguh berbeda antara dua hamba,
Hamba yang digulung cacatan amal shalehnya dengan kematiannya, dan hamba yang terus mengalir pahalanya setelah kematiannya, untuk memenuhi gudang kebaikannya dan meninggikan derajatnya hingga hari hisab. Waqaf adalah pahala yang mengalir dan ganjaran yang tak pernah berakhir, maka jadilah anda dalam golongan orang yang dikatakan oleh Allah:
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
” Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir ; seratus biji. Allah melipat gandakan ganjaran bagi sipa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Al-Baqorah, 261)
Demikian, marilah kita bekerjasama dalam menjaga aqidah umat ini.
Wassalam...
mohon maaf bila ada kata kata yg tidak bernan /lisan yg tak berkenan juga.
Senin, 01 Februari 2016
koprasi sariah
Menukar Uang Bisa Jadi Riba
Ada sebuah kasus sederhana diceritakan bahwa Ahmad hendak menukarkan uang pecahan kepada yusuf sebesar Rp10,000 tetapi yusuf hanya memiliki uang Rp9.000 ada selisih 1000 rupiah dari penukaran ini. dan karena ahmad sangat memerlukannya dengan serta merta dia memberikan uang Rp10.000 ditukar dengan Rp9.000 dengan asumsi nanti yusuf akan memberikan sisanya setelah dia memilikinya
Dari contoh kasus diatas hal ini banyak terjadi di kehidupan kita, seakan sesuatu hal yang sudah lumrah.
Tetapi dari kacamata islam hal kecil seperti inipun ternyata harus hati-hati jangan sampai Anda terkena hukum riba.
Perlu diketahui bahwa prinsip menukar uang di dalam islam adalah
Nilai uang yang akan ditukar harus “sama dengan” nilai hasil penukarannya
Misalkan : penukaran 10.000 yaa hasil tukarpun harus bernilai sama, jika hasil tukar tidak sama maka hal ini bisa terkena hukum ribawi
Lalu bagaimana solusi terhadap contoh kasus diatas
Solusinya
1. Ahmad sebaiknya jangan menukarkan uang kepada yusuf, dan sebaiknya carilah teman lain untuk menukarkan uangnya tentunya dengan nilai uang yang sama yaa..
2. Karena uang yusuf kurang, Ahmad bisa meminjam uang kepada Yusuf, dan tentunya pinjaman tersebut sesuai keridhaan dari yusuf
Dan jika yang dipinjamkan uangnya cukup besar maka sertakan perjanjian dalam utang piutang tersebut.
Semoga bermanfaat
Langganan:
Postingan (Atom)