Senin, 01 Februari 2016

koprasi sariah


Menukar Uang Bisa Jadi Riba


Ada sebuah kasus sederhana diceritakan bahwa Ahmad hendak menukarkan uang pecahan kepada yusuf sebesar Rp10,000 tetapi yusuf hanya memiliki uang Rp9.000 ada selisih 1000 rupiah dari penukaran ini. dan karena ahmad sangat memerlukannya dengan serta merta dia memberikan uang Rp10.000 ditukar dengan Rp9.000 dengan asumsi nanti yusuf akan memberikan sisanya setelah dia memilikinya
Dari contoh kasus diatas hal ini banyak terjadi di kehidupan kita, seakan sesuatu hal yang sudah lumrah.
Tetapi dari kacamata islam hal kecil seperti inipun ternyata harus hati-hati jangan sampai Anda terkena hukum riba.

Perlu diketahui bahwa prinsip menukar uang di dalam islam adalah
Nilai uang yang akan ditukar harus “sama dengan” nilai hasil penukarannya
Misalkan : penukaran 10.000 yaa hasil tukarpun harus bernilai sama, jika hasil tukar tidak sama maka hal ini bisa terkena hukum ribawi
Lalu bagaimana solusi terhadap contoh kasus diatas
Solusinya
1. Ahmad sebaiknya jangan menukarkan uang kepada yusuf, dan sebaiknya carilah teman lain untuk menukarkan uangnya tentunya dengan nilai uang yang sama yaa..
2. Karena uang yusuf kurang, Ahmad bisa meminjam uang kepada Yusuf, dan tentunya pinjaman tersebut sesuai keridhaan dari yusuf
Dan jika yang dipinjamkan uangnya cukup besar maka sertakan perjanjian dalam utang piutang tersebut.

Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar